Bongkar Sindikat Aplikasi Hot51, Polda Metro Jaya Sita Rp 14,9 Miliar dan Blokir 118 Rekening

Bongkar Sindikat Aplikasi Hot51, Polda Metro Jaya Sita Rp 14,9 Miliar dan Blokir 118 Rekening

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara yang mengoperasikan aplikasi bernama Hot51. Aplikasi ini diketahui memfasilitasi praktik perjudian daring (judi online) sekaligus siaran langsung bermuatan pornografi digital. Tidak hanya itu, sindikat ini juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan sistem keuangan modern untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka. Dalam operasi besar-besaran ini, pihak kepolisian berhasil menyita aset tunai senilai miliaran rupiah dan memutus akses keuangan para pelaku.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam terhadap aktivitas digital yang mencurigakan. Penyidik menemukan adanya perputaran dana yang sangat besar di dalam ekosistem aplikasi tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan, sindikat ini menggunakan pola perusahaan cangkang (shell companies) untuk mengalirkan dana hasil judi dan pornografi agar terlihat legal. Total perputaran transaksi dalam jaringan ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 559,8 miliar.

Modus Aliran Dana dan Penangkapan Tersangka Dalam membedah aliran dana, penyidik menemukan bahwa perputaran uang haram tersebut di antaranya dialokasikan ke beberapa klaster perjudian daring yang berkedok hiburan virtual. Aliran dana tersebut terbagi ke dalam beberapa periode operasi yang terstruktur rapi.

Sebesar Rp 900 juta per bulan mengalir untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Sebesar Rp 1,2 miliar per bulan dialokasikan untuk usaha perjudian di Sky Timezone untuk periode Mei hingga Juni 2026.

Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Polda Metro Jaya telah menangkap 8 orang tersangka perseorangan dan menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat menjadi salah satu otak di balik jaringan internasional ini. Untuk mencegah pelarian modal lebih lanjut, polisi resmi memblokir 118 rekening bank serta akun virtual (virtual account) yang digunakan oleh sindikat tersebut, bersamaan dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp 14,96 miliar, akta perusahaan, dokumen pendukung, dan barang bukti elektronik.

Komjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian nyata dari komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama gerakan ini adalah memperkuat reformasi hukum serta memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. Langkah ini juga diintegrasikan dengan program lokal Polda Metro Jaya, seperti Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi warga dari dampak buruk sosial-ekonomi perjudian.

Sumber: news.detik.com