Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardiyanto, angkat bicara mengenai laporan polisi yang diarahkan kepadanya atas tudingan menghina Presiden Prabowo Subianto. Saat ditemui di lingkungan kampus UGM, Sleman, Yogyakarta, Tiyo menegaskan sikap kooperatifnya dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian, namun berjanji akan memenuhi panggilan tersebut jika waktunya tiba.
Fokus Jaga Sikap Kritis Di tengah pusaran kasus hukum yang mengintainya, Tiyo memilih untuk tidak menghentikan aktivitasnya dalam menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Ia mengklaim masih aktif bergerak ke berbagai daerah untuk berdiskusi dengan generasi muda guna membangun kesadaran politik serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap jalannya kekuasaan. Menurut Tiyo, tindakan pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak merupakan bentuk upaya untuk menunjukkan loyalitas kepada Presiden Prabowo Subianto, dan ia secara sarkastis berharap agar presiden memberikan apresiasi kepada para pelapor tersebut.
Tiyo Ardiyanto menghadapi gelombang laporan dari berbagai elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan pernyataan-pernyataannya. Setidaknya ada dua pihak utama yang telah resmi melayangkan pengaduan hukum terkait dugaan pelanggaran ini, antara lain:
Pengacara Firdaus Oiwobo, yang melayangkan laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan penghinaan terhadap kepala negara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, yang mengadukan Tiyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan kasus yang sama.
Tudingan Penghinaan dan Fitnah Kasus ini mencuat ke publik setelah Firdaus Oiwobo mengonfirmasi pelaporannya melalui sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya. Firdaus mendakwa mantan pimpinan mahasiswa tersebut tidak hanya menghina Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain tudingan penghinaan terhadap simbol negara, Tiyo juga dituduh melakukan fitnah terkait program Satuan Pelayanan Pemeliharaan Gizi (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah digalakkan oleh pemerintah pusat. Pihak kepolisian kini tengah mendalami berkas laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: detik.com