Imbas Polemik Pojok UMKM, Wakil Ketua DPRD Parepare Tolak Kehadiran Sekda di Rapat Paripurna

Imbas Polemik Pojok UMKM, Wakil Ketua DPRD Parepare Tolak Kehadiran Sekda di Rapat Paripurna

Ketegangan politik mewarnai Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare pada Selasa (23/6/2026) siang. Rapat yang mengagendakan pandangan fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 sempat tertunda akibat aksi penolakan keras dari unsur pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, yang sedianya diutus untuk mewakili Penjabat Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, dalam persidangan tersebut.

Aksi penolakan ini merupakan buntut panjang dari kekecewaan legislatif terhadap kebijakan eksekutif, khususnya terkait pengosongan dan penutupan Pojok Oleh-oleh UMKM secara sepihak oleh pemerintah daerah. Yusuf Lapanna bahkan mengancam akan melakukan aksi walk out atau keluar dari ruangan jika Sekda tetap memaksakan diri untuk masuk dan mengikuti jalannya rapat paripurna. Akibat penolakan tersebut, sejumlah pejabat Pemkot Parepare sempat melakukan perundingan darurat di lorong gedung dewan. Guna menjaga agar roda persidangan tetap berjalan, DPRD akhirnya menyepakati Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Kota Parepare, Adi Hidayah, untuk menggantikan posisi Sekda sebagai perwakilan resmi pemerintah daerah.

Sorotan Terhadap Arogansi Pemerintah Daerah

Dalam interupsinya, Yusuf Lapanna menegaskan bahwa sikap tegas yang diambilnya didasari oleh penilaian bahwa Sekda Parepare sama sekali tidak menghormati fungsi pengawasan DPRD. Ia menilai kebijakan pengosongan Pojok UMKM yang dilakukan oleh jajaran eksekutif merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan yang mencederai kemitraan antarlembaga. Padahal, pihak legislatif sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi resmi agar proses pengosongan tersebut ditunda terlebih dahulu guna mencari solusi terbaik bagi para pelaku usaha lokal.

Menurut Yusuf, tindakan sepihak dari pemerintah daerah dirasa sangat mencederai rasa keadilan, mengingat ada opsi lain yang bisa diambil berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD menyayangkan mengapa opsi pengosongan yang dipilih, bukannya perbaikan tata kelola yang lebih berpihak pada masyarakat kecil.

Rekomendasi BPK sebenarnya memberikan dua opsi, yaitu perbaikan kontrak kerja sama atau pengosongan lahan.

DPRD Parepare mendesak agar opsi perbaikan kontrak diprioritaskan demi keberlangsungan dan pemberdayaan para pelaku UMKM setempat.

Penutupan sepihak dinilai mengabaikan proses dialog dan koordinasi yang seharusnya dibangun bersama lembaga legislatif sebagai mitra kerja.

Tidak hanya dari pimpinan dewan, kritik tajam terhadap performa dan sikap Sekda Parepare juga menggema saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Anggota DPRD Parepare, Sappe, saat membacakan pandangan fraksinya terkait Ranperda LPJ APBD, turut menyuarakan dukungan atas boikot tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang pejabat publik setingkat Sekretaris Daerah seharusnya memandang DPRD sebagai mitra kerja yang setara dalam membangun daerah, bukan justru mengabaikan suara publik yang disalurkan melalui dewan. Legislatif berharap insiden ini menjadi evaluasi mendalam bagi tata kelola pemerintahan di Kota Parepare ke depannya.

Sumber: detik.com