Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna menjamin keberlanjutan pemenuhan dan pemulihan hak bagi para korban pelanggaran HAM berat (PHB) beserta ahli warisnya. Langkah strategis ini dinilai krusial agar program pemulihan tidak mandek dan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat. Urgensi perubahan payung hukum ini disampaikan langsung oleh Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diinisiasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kelemahan Inpres dan Perlunya Landasan Hukum Baru Selama ini, mekanisme pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat bersandar pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Kendati demikian, Amiruddin menilai regulasi setingkat Inpres tersebut masih menyisakan celah ketidakpastian hukum dalam implementasinya di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kebijakan politik baru yang termaktub dalam format Peraturan Presiden agar kementerian dan lembaga terkait memiliki dasar hukum yang kokoh dan integratif dalam menjalankan program pemulihan secara berkelanjutan.
Penerbitan Perpres dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada Inpres.
Regulasi baru ini akan menjadi panduan wajib bagi seluruh kementerian dan instansi dalam pemenuhan hak korban.
Kebijakan harus mengubah paradigma: korban adalah pemangku hak, bukan sekadar penerima bantuan sosial pemerintah.
Urgensi Pembentukan Kembali Tim Pemantau Independen Selain masalah regulasi utama, Komnas HAM juga menyoroti kekosongan pengawasan yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah sempat membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) melalui Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Namun, masa kerja tim tersebut telah berakhir sejak Desember 2023 dan belum ada pembaruan hingga saat ini. Amiruddin menegaskan bahwa kehadiran tim pemantau independen yang melibatkan tokoh-tokoh prominen di bidang HAM sangat diperlukan agar seluruh program pemulihan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sumber: news.detik.com