Politisasi dalam pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai ancaman serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Pengisian jabatan hakim konstitusi yang diajukan oleh tiga lembaga negara (DPR, Presiden, dan MA) seharusnya didasarkan pada kompetensi dan kenegarawanan, bukan sebagai sarana barter politik.
Keterlibatan kepentingan partai politik dalam meloloskan calon hakim tertentu dikhawatirkan akan mempengaruhi arah putusan-putusan penting di masa depan, terutama terkait sengketa pemilu maupun pengujian undang-undang. Independensi peradilan terancam runtuh bila hakim yang terpilih merasa memiliki utang budi politik kepada lembaga atau partai yang mengusungnya.
Oleh karena itu, publik mendesak adanya transparansi penuh dan partisipasi masyarakat dalam proses seleksi calon hakim konstitusi. Hal ini penting untuk memastikan hanya sosok berintegritas tinggi dan bersih dari afiliasi politik praktis yang dapat menduduki kursi hakim Mahkamah Konstitusi.
Sumber: nasional.kompas.com