Pilar penting demokrasi yang digagas dalam konsep pembagian kekuasaan (Trias Politica) kini menghadapi tantangan berat akibat semakin kuatnya pengaruh lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap peradilan yudisial. Dominasi politik dalam pengangkatan dan penentuan hakim di lembaga strategis seperti Mahkamah Konstitusi dikritik karena rentan melahirkan konflik kepentingan (conflict of interest).
Ketika wewenang seleksi dan pemberhentian hakim berada penuh di bawah pengaruh pragmatisme politik parlemen, independensi lembaga yudisial berada dalam masa senjakala. Hakim-hakim yang terpilih dikhawatirkan akan lebih condong melayani agenda politik legislatif dibandingkan menyuarakan kebenaran hukum konstitusi demi keadilan rakyat Indonesia secara adil.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi besar dalam mekanisme rekrutmen serta jaminan independensi yudisial dari campur tangan DPR. Negara hukum harus menempatkan integritas hukum di atas kepentingan politik agar checks and balances antar lembaga kenegaraan berjalan sesuai konstitusi yang adil.
Sumber: kolom.kompas.com