Menghadapi Era Digital, Wamenkum Sebut Transformasi Teknologi Jadi Kunci Penegakan Hukum

Menghadapi Era Digital, Wamenkum Sebut Transformasi Teknologi Jadi Kunci Penegakan Hukum

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern saat ini telah menyentuh seluruh lini kehidupan manusia, termasuk dalam aspek penegakan hukum dan birokrasi pemerintahan. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dinamika perkembangan teknologi ini merupakan realitas global yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, digitalisasi sektor publik menjadi sebuah keharusan demi menjawab tantangan zaman serta meningkatkan mutu efisiensi pelayanan bagi masyarakat luas.

Dalam seminar internasional bertajuk Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age di Jakarta, pemerintah memaparkan bahwa transformasi digital telah diimplementasikan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir melalui program e-government. Penerapan teknologi digital ini mencakup berbagai urusan krusial, mulai dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga simplifikasi akses pelayanan publik. Langkah ini diperkuat oleh payung hukum nasional seperti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Akselerasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Integrasi platform elektronik di sektor hukum administrasi dirancang secara khusus untuk mewujudkan prinsip good governance. Pemanfaatan teknologi digital ini diharapkan mampu menekan potensi maladministrasi, mempercepat proses birokrasi, serta memperkuat transparansi instansi di mata publik.

Beberapa instansi pemerintahan dan yurisdiksi hukum yang kini secara aktif mengadopsi sistem elektronik tersebut antara lain:

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengimplementasikan sistem e-court dan e-litigation untuk memodernisasi administrasi persidangan.

Kementerian Hukum yang mengoptimalkan aplikasi E-Pengundangan guna mempercepat proses legislasi serta penyediaan layanan izin usaha elektronik (e-izin).

Pemerintah Daerah yang terus memperluas jangkauan layanan digital untuk mengoptimalkan pengawasan serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sinergi Akademis dan Kolaborasi Global Guna memperluas perspektif mengenai praktik pemerintahan digital, forum akademik berskala internasional ini turut membandingkan sistem penegakan hukum dari lima negara sahabat, yaitu Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Diskusi interaktif lintas negara tersebut dipandu secara langsung oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Rina Shahriyani Shahrullah. Melalui dialog intensif ini, para praktisi dan akademisi dapat saling bertukar rekomendasi penting demi pembaruan struktur hukum administrasi negara secara global.

Di samping diskusi ilmiah, momentum tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) strategis antara Kementerian Hukum dan Universitas Jayabaya. Penandatanganan dilakukan oleh Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Hasibuan, dengan disaksikan langsung oleh Ketua Umum Yayasan Universitas Jayabaya, Moestar Putrajaya. Sinergi ini menegaskan komitmen sektor perguruan tinggi, khususnya mahasiswa program doktoral, untuk bertindak sebagai mitra strategis pemerintah dalam melahirkan kebaruan ilmu pengetahuan serta memecahkan tantangan hukum di era digital.

Sumber: kompas.com