Rencana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi tidak langsung berpotensi menimbulkan jarak komunikasi yang lebar antara kepala daerah dan warganya. Konstituen tidak lagi memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi kinerja pemimpin daerah mereka secara langsung pada bilik suara.
Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD cenderung lebih bertanggung jawab dan loyal kepada fraksi-fraksi partai politik di parlemen daerah dibandingkan dengan masyarakat pemilih. Hal ini dapat menghambat program pembangunan daerah yang benar-benar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat luas.
Masyarakat sipil menyerukan agar hak memilih langsung tetap dipertahankan sebagai salah satu pencapaian reformasi demokrasi di Indonesia. Menjaga hak pilih warga negara adalah jaminan utama bahwa jalannya pemerintahan daerah akan tetap mendengarkan aspirasi publik secara langsung.
Sumber: nasional.kompas.com