Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi dan Pornografi HOT51 Beromset Rp 559 Miliar, Jaringan Dikendalikan WN China

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi dan Pornografi HOT51 Beromset Rp 559 Miliar, Jaringan Dikendalikan WN China

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Umum/Jatanras berhasil membongkar jaringan kejahatan siber transnasional yang mengoperasikan aplikasi "HOT51". Aplikasi ini mengintegrasikan praktik judi online dengan siaran langsung (live streaming) pornografi, yang menciptakan ekosistem shadow economy berskala besar. Dari hasil investigasi mendalam, total perputaran uang haram yang dikelola oleh jaringan ini diyakini mencapai angka fantastis sebesar Rp 559,8 billion.

Kronologi Pengungkapan dan Modus Operandi Jaringan

Operasi penindakan ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Jatanras pada awal tahun 2026. Petugas menemukan sebuah tautan yang mengarah pada pengunduhan aplikasi berbasis Android bernama HOT51. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sistem di dalam aplikasi tersebut menyajikan permainan judi digital sekaligus tayangan erotis vulgar secara langsung. Pengguna diwajibkan membeli deposit yang nantinya digunakan untuk bertaruh atau memberikan hadiah virtual (gift) kepada para host wanita, yang kemudian dikonversi menjadi sistem gaji mingguan bagi jaringan agensi.

Guna memutus rantai operasional sindikat ini, pihak kepolisian melakukan penangkapan serentak di empat provinsi berbeda untuk menggulung klaster agensi dan afiliator. Dalam fase awal penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka wanita yang memiliki peran strategis di wilayahnya masing-masing:

WS, ditangkap di Ngawi, berperan sebagai host aplikasi HOT51.

BF, ditangkap di Jakarta Barat, berperan sebagai agen aplikasi HOT51.

RM, ditangkap di Gresik, berperan sebagai super agent aplikasi HOT51.

OV, ditangkap di Aceh Utara, berperan sebagai master agent yang mengatur alur distribusi gaji aplikasi HOT51.

Penelusuran Aliran Dana dan Keterlibatan Warga Negara Asing

Pengembangan kasus kemudian diarahkan pada metode follow the money dan analisis struktur kepemilikan manfaat (beneficial ownership). Hasilnya, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MPN di Bantul, Yogyakarta, serta seorang Warga Negara (WN) China berinisial XR di Lumajang, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan XR, polisi berhasil mengidentifikasi aktor intelektual utama yang berada di puncak piramida sindikat ini, yaitu XB yang juga merupakan WN China. Saat ini, XB telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat.

Sindikat transnasional ini diketahui menyamarkan operasi ilegal mereka di balik legalitas korporasi finansial resmi yang memiliki izin dari Bank Indonesia. Aliran dana deposit dari pengguna difasilitasi melalui mekanisme virtual account oleh dua perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway), yakni PT PDN dan PT HSR. Dana tersebut kemudian dikelola oleh tiga perusahaan mitra (merchant), yaitu PT IDI, PT MDS, dan PT CDS. Untuk mengamankan aset dan mencegah pelarian modal ke luar negeri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekukan 118 rekening bank serta menyita uang tunai segar senilai Rp 14,9 miliar.

Komitmen Polri Terhadap Program Prioritas Pemerintah

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengawal program prioritas nasional. Langkah tegas ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi, judi online, dan narkoba. Selain itu, upaya ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari degradasi moral serta dampak buruk sosial ekonomi akibat aktivitas perjudian digital. Penegakan hukum ini juga selaras dengan program internal Polda Metro Jaya melalui inisiatif Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.

Sumber: news.detik.com