Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengeluarkan putusan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Putusan ini dinilai menjadi babak baru yang semakin menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum mengenai pengesahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP). Melalui keputusan hukum tersebut, posisi posisi H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP yang sah untuk periode 2025-2030 kini memiliki pijakan legalitas yang sangat kuat dan tidak lagi dapat diganggu gugat.
Prinsip Hukum dan Kepastian Organisasi
Merespons putusan tersebut, Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan apresiasi yang mendalam sekaligus penghormatan tertinggi terhadap independensi majelis hakim PTUN Jakarta. Dalam keterangannya pada Selasa (23/6/2026), Erfandi menegaskan bahwa seluruh pihak, baik internal maupun eksternal partai, wajib menaati dan menghormati hasil persidangan ini. Ia menjabarkan beberapa asas hukum penting yang mendasari kekuatan putusan ini bagi keberlangsungan partai berlambang Ka'bah tersebut:
Res Judicata Pro Veritate Habetur: Asas yang menyatakan bahwa apa yang diputus oleh hakim harus dianggap benar dan sah secara hukum.
Hukmul Qodi Yarfa'ul Khilaf: Kaidah hukum yang berarti putusan dari institusi peradilan berfungsi untuk mengakhiri segala bentuk perbedaan pandangan, dualisme, maupun perselisihan di tengah masyarakat.
Erga Omnes: Putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat yang berlaku untuk umum, sehingga wajib dihormati dan diikuti oleh siapa saja tanpa terkecuali.
Praesumptio Iustae Causa: Asas yang menegaskan bahwa keputusan pejabat tata usaha negara�dalam hal ini SK Menteri Hukum�harus selalu dianggap sah sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap yang membatalkannya.
Konsolidasi Internal dan Fokus Masa Depan Partai
Lebih lanjut, Erfandi menilai bahwa dengan adanya ketetapan hukum ini, seluruh kebijakan, keputusan strategis, maupun langkah organisasi yang telah dan akan diambil oleh Muhamad Mardiono sepenuhnya memiliki dasar hukum yang solid. Pihak DPP PPP juga menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas berakhirnya dinamika hukum ini. Kemenangan di meja hijau ini disebut sebagai hasil dari doa, kerja keras, serta soliditas yang ditunjukkan oleh seluruh kader PPP di berbagai daerah di Indonesia yang tetap setia menjaga kebersamaan demi kemajuan partai politik tersebut di masa mendatang.
Sumber: news.detik.com