Pusaran Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Setelah Mantan Bupati Divonis, Giliran Sang Putra Resmi Ditahan

Pusaran Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Setelah Mantan Bupati Divonis, Giliran Sang Putra Resmi Ditahan

Pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 terus meluas dan memasuki babak baru yang krusial. Perkara yang berawal dari penyimpangan dana bantuan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 senilai Rp68,5 miIiar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ini kini tidak hanya menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, tetapi juga menyeret sang putra, Raudi Akmal. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengungkap adanya konspirasi sistemik yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, yang diduga kuat dialihkan demi kepentingan kontestasi politik lokal.

Penyimpangan Kebijakan dan Vonis Sri Purnomo Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis laporan audit yang menemukan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar akibat tata kelola dana hibah yang menyalahi aturan. Sri Purnomo, yang menjabat sebagai Bupati Sleman kala itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2025 setelah penyidik memeriksa ratusan saksi dan menyita berbagai dokumen krusial. Kejaksaan menilai Sri Purnomo secara sengaja menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 untuk memperluas daftar penerima hibah di luar ketentuan pemerintah pusat, sehingga kelompok yang tidak memenuhi kriteria desa wisata turut menikmati dana tersebut.

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis berat terhadap mantan orang nomor satu di Sleman tersebut.

Pidana penjara selama 6 tahun diputuskan oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dalam persidangan pada Senin, 27 April 2026.

Denda sebesar Rp400 juta wajib dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jeratan dakwaan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun pihak kuasa hukum Sri Purnomo mengajukan banding dengan alasan kliennya tidak menerima aliran dana secara langsung dan masyarakat merasakan manfaat anggaran, persidangan justru mengungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan aliran politik uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa program hibah tersebut sengaja diarahkan untuk mendanai pemenangan pasangan calon Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020 melalui pengumpulan proposal oleh tim relawan dan koalisi politik.

Raudi Akmal Menyusul Sang Ayah Jadi Tersangka Setelah mendalami fakta persidangan dan memeriksa peran jejaring tim pemenangan, Kejari Sleman akhirnya menaikkan status hukum Raudi Akmal. Putra mantan bupati yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Sleman sekaligus tim sukses Pilkada tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni 2026. Jaksa menemukan bukti kuat keterlibatan aktif Raudi dalam mengondisikan proposal kelompok masyarakat menggunakan kode khusus "RA" agar lolos dan disetujui dalam keputusan bupati.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa tindakan Raudi dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo sebagai satu rangkaian perbuatan pidana korupsi yang merugikan negara. Pasca-penetapan tersangka, Raudi langsung digelandang ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun saat digiring ke mobil tahanan, ia tetap bersikukuh mengklaim tidak terlibat berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.

Sumber: detik.com